Pijat “plus-plus” oleh perempuan dibawah umur

Yang namanya kenikmatan sex akan tetap menjadi salah satu komoditi yang cukup menguntungkan bagi orang-orang yang mengelolanya. Meski bagaimanapun pemerintah melarang atau membuat undang-undang yang melarangnya dengan hukuman seberat-beratnya, selalu ada cara bagi orang-orang ini untuk menjalankan bisnisnya yang nyaris “tanpa modal” ini.

Seperti yang tertangkap di Surabaya tanggal 14 Mei ini misalnya. Panti pijat Panorama di Jalan Kupang Indah yang di curigai mempekerjakan perempuan dibawah umur ini digerebek oleh anggota Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Reskrim Polwiltabes Surabaya. Alhasil lima pemijat dan seorang pengelolanya digiring ke Mapolwiltabes Surabaya. Kelima pemijat seksi itu adalah Winda (16), Mega (19), Erna (19), Sherly (20), dan Lia (24). Sedangkan Suratmi alias Wiwik (40) sebagai pengelola panti pijat itu dijadikan tersangka, meski tidak ditahan.

Tersangka diduga menyediakan tempat untuk mempermudah perbuatan mesum. Ketika penggerebekan berlangsung, petugas yang dipimpin Kepala Unit PPA AKP Eusebia Torim Tubun memergoki Lia dalam kondisi setengah bugil di kamar lantai 2. Ia baru saja melayani seorang tamu. Sementara, empat pemijat lain ada di lantai 1 (showroom) menunggu tamu yang masuk.

Penggerebekan di Panorama itu berawal dari informasi yang diterima polisi. Informasi itu menyebutkan, panti pijat yang dikelola Wiwik mempekerjakan Winda yang dianggap di bawah umur. Dari informasi itu, polisi menyelidiki dan kemudian menggerebek Panorama. Penyidik menanyakan izin panti pijat yang dikelola tersangka. Ternyata izin panti pijat itu sudah tidak berlaku sejak 2 Mei 2008.

“Tersangka berdalih bahwa izinnya belum diperpanjang ke Dinas Pariwisata Pemkot Surabaya,” ujar Kepala Satuan Reskrim Polwiltabes Surabaya AKBP Syahardiantono didampingi Kepala Unit PPA AKP Eusebia Torim Tubun.

Menurut AKP Eusebia, izin yang dikantongi Wiwik adalah panti pijat dengan nama Irma yang menyediakan layanan mandi lulur dan salon kecantikan. Namun, tersangka mengubah nama pijat itu menjadi Massage Panorama. “Kalau begitu sama saja tidak ada izinnya karena namanya saja beda,” jelasnya.

”Setiap tamu yang masuk langsung diberi kondom” jelas Syahardiantono. Dalam kasus ini, penyidik menjerat Wiwik dengan pasal berlapis, yakni Pasal 2 jo Pasal 17 UU No 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO) dan Pasal 88 UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

Tersangka juga ditengarai memperdagangkan anak dan mengeksploitasinya secara ekonomi. “Winda bekerja di situ sejak 2007 dan sangat banyak peminatnya karena usianya masih muda,” jelasnya.

Dalam penggerebekan itu polisi tidak menemukan krim atau sejenis obat gosok untuk memijat. Polisi justru menemukan puluhan kondom di lemari. Di setiap ruang untuk pemijatan juga ada kamar mandi yang disekat tembok keramik. Untuk tarif pijat, Wiwik memasang tarif Rp 150.000 per jam, dan sistem pembagian pendapatannya adalah 50 persen 50 persen antara pengelola dan pemijat. Setiap hari ada 10-15 tamu yang masuk ke tempat itu.

Bagi lelaki hidung belang, tentunya tempat seperti ini menjadi tempat yang sangat menggiurkan, tanpa memikirkan pertimbangan sosial karena mata hatinya telah tertutup oleh balutan nafsu setan. Pria-pria hidung belang ini tidak pernah berandai-andai jika para perempuan yang melayani mereka itu adalah ibu atau saudara perempuan mereka, atau bahkan anak-anak perempuan mereka. Jika didalam benak mereka terlintas pikiran seperti itu, saya yakin bisnis seperti ini tidak akan begitu marak dan menjamur.

tulisan ini disadur dari sini

16 Tanggapan


  1. KALO MAU TRAFFIC BLOG, AYO LAH SUBMIT KE SITUS: “Worldspop.com”
    (BISA INCREASE BLOG TRAFFIC)

  2. HAPUS PROSTITUSI TERSELUBUNG DI INDONESIA, dan jangan lupa..

    DUKUNG & DOAKAN TIM UBER INDONESIA
    SEMOGA JADI JUARA

  3. weleh weleh, kemiskinan, ketidak mampuan ekonomi, pergaulan tidak ada
    batas, ditambah Iman yang tipis dan kesenjangan sosial menjadi cikal
    bakal kejadian seperti itu

  4. Bagi BIKERS yang Minat Ayo gabung disini

    http://aglc.wordpress.com/

  5. di kota kota besar di Indonesia praktek model ginian sih banyak sekali dari kelas murahan sampe jutaan, sayangnya aparat tidak konsisten untuk menghilangkannya karena adanya mutualisme simbiosis, kalopun ada yg di grebeg pilih2 kira2 setorannya telat tuh

  6. Ekonomi yg semakin mencekik memaksa kita menjual diri…
    Siapa yang salah?

  7. ayo ke sini aja

  8. salah si ceweknya juga, kok mau jadi ‘karyawan’ panti pijat plus-plus
    kalo mereka ga ada, yang cowok kan ga bakal kegetolan

  9. cermin kegagalan pemerintah RI membangun ekonomi Indonesia

  10. Biasa saja…
    Suka-suka kita dong.
    Punya uang dan butuh kenikmatan sesaat sebagai hiburan, kenapa dilarang?
    Toh tidak merugikan orang lain..
    Justru bisa dianggap beramal kepada waitress panti pijit yg teraniaya itu…hehehe

  11. ada tempat alternatif nggak selain di panorama yang udah digrebek? jadi pengen nih

  12. Aku ga prnh k PP, tp aku sk cr awewe d mal2 bdg utk esek2..mrk bkn psk, tp pljr/mhsiswi yg freesex..Sk sama sk

  13. jangan sok nyalahin, kawin angkat kalo mau. he….he…he….

  14. monta no. hpny dong… alamatmnya dimana ?

  15. Bagi cewex yg suka freesex,yg btl2 srius mau ngesex hbgin:08562532002

Tinggalkan Balasan